• Posted by : Ridwanaji Minggu, 18 November 2018


    Ridwan Purnama Aji
    25115945
    Etika Profesi [PB012203]






    BAB I
    PENGERTIAN ETIKA


    Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
    Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
    Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
    Fungsi Etika :
    1.      Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
    2.      Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
    3.      Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
    Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
    1.      Kebutuhan Individu
    2.      Tidak Ada Pedoman
    3.      Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
    4.      Lingkungan Yang Tidak Etis
    5.      Perilaku Dari Komunitas

    Etika Akuntansi
    Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.

    Etika Profesi
    Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.

    Tujuan Kode Etik Profesi
    Etika profesi merupakan standar moral untuk profesional yaitu mampu memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik profesi adalah sebagai berikut :
    1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
    2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
    3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
    4.      Untuk meningkatkan mutu profesi
    5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
    6.      Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
    7.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
    8.      Menentukan baku standarnya sendiri

    BAB II
    PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESIONALISME


    Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
    Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasidan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan desainer.
    Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dariamatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

    Karakteristik Profesi
    Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
    1.      Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar padapengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
    2.      Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesitersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
    3.      Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
    4.      Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
    5.      Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
    6.      Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
    7.      Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
    8.      Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
    9.      Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
    10.  Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
    11.  Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

    Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.
    Ada 4 ciri‐ciri profesionalisme:
    Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
    Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
    Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
    Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

    Profesional itu adalah seseorang yang memiliki 3 hal pokok dalam dirinya,Skill, Knowledge, dan Attitude!
    Skill disini berarti adalah seseorang itu benar-benar ahli di bidangnya. Knowledge, tak hanya ahli di bidangnya, tapi ia juga menguasai, minimal tahu dan berwawasan tentang ilmu2 lain yang berhubungan dengan bidangnya. Dan yang terakhir Attitude, bukan hanya pintar dan cerdas…tapi dia juga punya etika yang diterapkan dalam bidangnya.

    Definisi/pengkategorian profesional itu adalah = bagaimana dia hidup apakah menggantungkan diri dari profesi itu. Professional menurut Roy Suryo, yang namanya dianggap Profesional itu kalau yang bersangkutan MENGAKU atau pengakuan dari seorang pelaku. Jadi bukan pengakuan publik, atau lembaga terkait (misal Lembaga Profesi). How pro the professional?” menjadi seorang professional berarti dia berhasil menguasai ilmu dari orang lain yang lebih hebat darinya, jadi professional adalah apabila seseorang menguasai ilmu dari orang lain yang lebih hebat dari dirinya. Hubungan etika kerja professional dengan kehidupan manusia digunakan untuk mengawal tingkahlaku ahli professional dalam bentuk menyuruh melakukannya dan meninggalkan perkara yang mendatangkan kesalahan sama ada di sisi undang-undang negara maupun statusnya sebagai professional. Oleh itu, etika kerja professional merupakan satu landasan kepada masyarakat yang membolehkan teknokrat mengawal tingkahlakunya sendiri serta membolehkan masyarakat sosial mengawasi dan menilai setiap tindak tanduk mereka dari semasa ke semasa.
    Tentunya tidak mudah mendefinisikan arti “professional” ini. Ada beberapa definisi praktis misalnya: Profesional berarti bayaran, seperti petinju profesional, petenis profesional, dsb. Biasanya ini berhubungan dengan olah raga. Namun dalam dunia kerjapun, kata profesional sering rancu, terutama ketika memisahkan antara jenjang manajerial dan jenjang profesional.
    Menurut http://rovicky.wordpress.com/  ada tiga hal pokok yang mesti
    dilakukan dan dipegang oleh seorang pekerja professional, yaitu :
    ·         Tidak memaksa,
    ·         Tidak mengiba, dan
    ·         Tidak berjanji.

    Sikap moral profesi ini sangat dikontrol oleh konsep diri seseorang antara lain sikap menghadapi tantangan, cobaan serta hambatan.
    1.      Tidak memaksa
    Seorang yang berjiwa atau bermoral profesional tetunya akan memiliki keahlian teknis yang khusus yang mendukung keprofesionalannya. Dengan demikian dia akan mempunyai kekuatan (`power’). Sehingga dengan ‘power’ yang dia miliki, dia dapat melakukan tindakan untuk menekan pihak lain.

    2. Tidak berjanji
    Satu sikap moral professional dalam menghadapi apapun yang telah, sedang dan bakal terjadi juga hal yang harus diperhatikan. Sikap ihlas dalam menghadapi keberhasilan maupun kegagalan merupakan sikap professional yang ketiga. Berjanji merupakan tindakan yang mungkin sekali menjadikan kita melanggar dua sikap moral sebelumnya yang disebutan diatas. Karena kegagalan maka akan muncul pemaksaan atau mengiba dari salah satu pihak, atau bahkan kedua pihak. Sehingga kesiapan menerima apapun yang bakan terjadi merupakan sikap moral profesi yang dibutuhkan.

    3. Tidak mengiba
    Pada saat-saat tertentu kesulitan atau hambatan muncul baik dipihak pekerja maupun perusahaan. Krisis ekonomi saat lalu (soalnya saya yakin saat ini sudah mulai tahap penyembuhan) banyak mengakibatkan kesulitan dikedua pihak.
    Tentunya tidak bisa hanya dengan mengiba untuk menghadapi kesulitan ini, dan tentunya tindakan mengiba ini bukan moral yang professional.

    Pengertian Professional Menurut Para Ahli berikut ini :
    Menurut Prof. Edgar Shine yang dikutip oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur pertama yang berhasil meraih gelar doktor di Indonesia, merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut :
    1.      Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan
    2.      Mempunyai motivasi yang kuat.
    3.      Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
    4.      Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
    5.      Berorientasi pada pelayanan ( service orientation )
    6.      Mempunyai hubungan kepercayaan dengan klien
    7.      Otonom dalam penilaian karya
    8.      Berasosiasi professional dan menetapkan standar pendidikan
    9.      Mempunyai kekuasaan (power) dan status dalam bidangnya.

    BAB III
    MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

    Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
    Pengertian Cybercrime
    Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

    Karakteristik Cybercrime
    Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

    a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
    Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

    b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
    Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
    Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
    Ruang lingkup kejahatan
    · Sifat kejahatan
    · Pelaku kejahatan
    · Modus Kejahatan
    Jenis kerugian yang ditimbulkan

    Jenis Kasus Cybercrime
    Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

    a. Unauthorized Access
    Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

    b. Illegal Contents
    Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi
    .
    c. Penyebaran virus secara sengaja
    Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

    d. Data Forgery
    Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

    e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
    Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

    f. Cyberstalking
    Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.

    g. Carding
    Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

    h. Hacking dan Cracker
    Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.

    i. Cybersquatting and Typosquatting
    Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

    j. Hijacking
    Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

    k. Cyber Terorism
    Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
    Faktor – faktor Penyebab Kejahatan Komputer

    ·         Akses internet yang tidak terbatas.

    ·         Kelalaian pengguna komputer.

    ·         Sistem keamanan jaringan yang lemah.

    ·         Kurangnya perhatian masyarakat.

    ·         Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.

    ·         Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.

    ·         Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer.

    Kesimpulan
    Kejahatan dalam teknologi informasi memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Maka dari itu perlunya penanganan penanganan sebagai berikut.
    · Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer.

    · Perlunya cyberlaw

    · Perlunya dukungan lembaga khusus

    · Meningkatkan kesadaran pengguna mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

    · Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

    BAB IV
    IT FORENSICS

    Pengertian IT Forensics
    Menurut Wikipedia, IT forensic atau forensic computer atau forensic digital adalah cabang forensic, TI forensic berkaitan dengan penyelidikan insiden yang mencurigakan yang melibatkan IT sistem dan penentuan fakta-fakta dan pelaku akuisisi, analisis, dan evaluasi jejak digital dalam sistem computer.

    Secara umum IT forensic adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metodesebab-akibat).

    IT forensic bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti envidence yang akan digunakan dalam proses hukum. Tools atau perangkat forensic adalah perangkat lunak yang dibuat untuk mengakses data. Perangkat ini digunakan untuk mencari berbagai informasi dalam hard drive, serta menjebol password dengan memecahkan enkripsi. Yang digunakan pada IT forensic dibedakan menjadi 2 yaitu hardware dan software. Dilihat dari sisi hardware, spsifikasi yang digunakan harus mempunyai kapasitas yang mumpuni seperti:

    · Hardisk atau storage yang mempunya kapasitas penyimpanan yang besar, CD-R, DVR Drives.
    · Memory RAM antara (1-2 GB).
    · Hub.sitch atau LAN.
    · Legacy Hardware (8088s, Amiga).
    · Laptop khusus untuk forensic workstations.

    Definisi IT Forensic/DIGITAL FORENSIC

    IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital. IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.

    Ruang Tingkup IT Forensik
    IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan.

    Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile. Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer. Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
    Metode / Prosedure IT Forensik yang umum digunakan pada komputer yaitu:

    · Search dan seizure:
    a. Dimulai dari perumusan suatu rencana.
    b. Identifikasi dengan penelitian permasalahan.
    c. Membuat hipotesis.
    d. Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
    e. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
    f. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
    · Pencarian informasi (discovery information).
    a. Ini dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung.
    b. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
    c. Membuat fingerprint dari data secara matematis.
    d. Membuat fingerprint dari copies secara otomatis.
    e. Membuat suatu hashes masterlist
    f. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.


    2. IT AUDIT TRAIL
    Pengertian Audit Trail
    Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
    Cara Kerja Audit Trail
    Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel 1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete 2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.
    Fasilitas Audit Trail
    Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
    Hasil Audit Trail
    Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu : Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung Tabel.
    Kesimpulan: Audit Trail merupakan urutan kronologis catatan audit, yang masing-masing berisikan bukti langsung yang berkaitan dengan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem. Catatan audit biasanya hasil kerja dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya. Dengan adanya Audit Trail diharapkan semua kronologis/kegiatan program dapat terekam dengan baik. IT Audit Trail bisa dikatakan ke akuratan dalam mencatat semua transaksi yang diisi, diubah, atau dihapus oleh seseorang, seseorang di sini merupakan seorang IT yang tentunya ahli dibidang IT Audit. Fasilitas ini dinamakan Audit Trail. Fasilitas ini dapat diaktifkan atau di non-aktifkan melalui menu preferences.Jadi, apa pun yang dilakukan oleh user di Accurate dapat dipantau dari laporan Audit Trail. Laporan ini dapat berupa summary (aktivitas apa saja yang dilakukan), atau detail (semua perubahan jurnal akan ditampilkan).
    3. REAL TIME AUDIT
    Audit adalah sebagai kegiatan evaluasi terhadap individu, organisasi, sistem, proses, proyek atau produk.
    Definisi Realtime
    Sistem pengolahan on-line/real time, transaksi secara individual dientri melalui peralatan terminal, divalidasi dan digunakan untuk meng-update dengan segera filekomputer. Hasil pengolahan ini kemudian tersedia segera untuk permintaan keterangan atau laporan.
    Jadi dapat disimpulkan :
    Real Time Audit atau RTA adalah suatu system untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada. Real Time Audit mendukung semua langkah dari satu proyek dari konsep, mempersiapkan satu usulan penuh, melakukan analisa putusan untuk mengidentifikasi jual system final sehingga ketika untuk memilih proyek terbaik manajemen hak suara kemudian dukungan pembuatan keputusan pada penerimaan atau merosot untuk membuat investasi perlu.
    Dalam pengembangan proyek Real Time Audit berfungsi sebagai analisis karena untuk memastikan bahwa kualitas benar, dan berkualitas. Real Time Audit mempunyai kegunaan pengadaan tersesialisasi yaitu dengan memperbolehkan seorang manajer meniliti tawaran bersaing untuk menyediakan baik jasa maupun komponen proyek. Real Time Audit menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat terlihat dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan.
    Real Time Audit sangat efektif untuk membangun procedure menjadi perjanjian pembiayaan meliputi proyek atau kegiatan yang bersangkutan. Real Time Audit menyediakan komponen utama yang diperlukan untuk efektif, kegiatan pengelolaan yang efisien dan pengawasan. Real Time Audit benar-benar transparan dan menyediakan operasi proyek manajer dan donor/sponsor akses langsung informasi apapun yang mereka butuhkan secara online dan cepat. Manfaat Real Time Audit yaitu produktivitas akses informasi ditingkatkan dan sebagai hasilnya jadi jika produktivitas tugas manajemen proyek.
    Ruang Lingkup Real Time Audit
    Real Time Audit (RTA) pertama kali dikenalkan oleh George Boole

    1. Foundation
    Pusat pengembangan dan distribusi aplikasi logic canggih, pada tahun 2009 sebagai dasar untuk mengelola proyek yang didanai oleh sponsor. Tujuan dari penggunaan RTA adalah untuk memberikan kontribusi kepada George Boole Institute atau ke Decision Analysis Initiative 2010-2015, dengan pengawasan yang sepenuhnya transparan dalam hal alokasi dan kinerja dana ke dalam portfolionya. RTA menyediakan pengambil keputusan dengan laporan langsung dan laporan status dari pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan tanpa melibatkan administrasi dalam permintaan untuk laporan per periode.
    2. Teknologi
    RTA memanfaatkan kekuatan dan kenyamanan dari World Wide Web untuk mengumpulkan informasi terkini tentang keadaan semua informasi yang menarik dan mengirimkan informasi ini secara real time kepada pihak yang berkepentingan terletak di mana saja di dunia. Secara umum, RTA berguna untuk mengelola setiap proses yang menggabungkan orang dan alat-alat dalam produksi barang atau jasa. Aktivitas ini  dapat berhubungan dengan operasi yang sedang berlangsung atau sebuah proyek baru yang dirancang untuk menambahkan sesuatu ke proses yang ada.
    RTA menyediakan sarana yang nyaman untuk merekam keadaan semua variabel dikumpulkan untuk mengelola proses. Selain memberikan informasi bagi para pemangku kepentingan dalam proses RTA menyediakan dukungan yang efektif untuk manajemen proses analisis keputusan terkait dengan pemilihan taktik jangka pendek maupun menengah dengan strategi jangka panjang untuk menjamin efektivitas dari proses yang sedang dikelola.
    3. Keputusan yang Tepat Waktu
    Manfaat dasar informasi real time adalah untuk memastikan keadaan kesadaran yang tinggi dari semua informasi yang relevan tentang kegiatan sehingga memungkinkan situasi yang tepat waktu dan responsi terhadap perubahan kondisi atau peristiwa yang mungkin akan menghambat dalam mencapai tujuan kegiatan. Hal ini menjadi sangat penting ketika keputusan tergantung pada organisasi di kesepakatan mengenai tindakan – tindakan yang diperlukan.


    4. Sumber Daya Generik
    RTA adalah sumber daya generik dan tidak tergantung “alat / hardware”. Karena itu, sepenuhnya beradaptasi dengan sebagian besar aplikasi pusat yang menyediakan informai kegiatan proses dan hasil. RTA dapat melibatkan kesatuan data yang relatif kecil atau dapat diatur untuk menangani seluruh kompleksitas audit perusahaan atau bahkan model ekonometrik dari ekonomi. Data dapat terdiri dari teknis, keuangan, lingkungan dan sosial ekonomi kuantitatif.

    5. Spesifik
    Sistem aplikasi khusus yang diterapkan RTA menyediakan konteks untuk spesifikasi dari kumpulan data diperlukan. Di mana data yang digunakan untuk mendukung keputusan yang relevan dengan proses manajemen juga terstruktur sesuai dengan proses aplikasi dan tujuan dari proses itu. Dalam setiap kasus, sangat penting untuk memastikan bahwa dimensi dan konfigurasi kemampuan manajemen informasi.
    6. Perencanaan yang Pasti dan Fleksibel
    Akses ke informasi real time hanya berguna jika proses alokasi sumber daya yang cukup fleksibel untuk memungkinkan reaksi tepat waktu saat ini diperlukan. Kerangka perencanaan yang kaku dapat menjadi penyebab kegagalan investasi dan proyek karena manajemen pembuatan keputusan pengganti oleh prosedur administratif mendukung satu set alokasi sumber daya yang telah ditentukan.
    RTA adalah dasar untuk manajemen proaktif pengambilan keputusan untuk mengelola realokasi sumber daya penting sehingga mencapai tujuan awal dengan cara yang paling hemat biaya dan tepat waktu, RTA memanfaatkan Pilihan Taktis Peta 2 (TOMS) untuk mendukung desain dan operasional pengambilan keputusan.

    Kelebihan Pemrosesan Secara Real Time
    Pemrosesan real time akan sangat menyederhanakan siklus kas perusahaan. Sistem real time dengan terminal komputer yang terhubung dengan komputer pusat akan mengurangi atau malah menghilangkan hambatan-hambatan seperti keterlambatan beberapa hari antara pengambilan pesanan dan penagihan ke pelanggan.
    Pemrosesan real time memberikan perusahaan keuntungan persaingan pada pasar. Dengan memelihara informasi persediaan, staf penjualan dapat menentukan dengan cepat bahwa terdapat persediaan di gudang. Informasi yang mutakhir yang disediakan melalui proses real time akan meningkatkan  kemampuan perusahaan untuk memaksimalkan kepuasan pelanggan, yang menyebabkan peningkatan penjualan.
    Prosedur manual mempunyai kecenderungan untuk menghasilkan kesalahan kritis, seperti nomor rekening yang salah, nomor persediaan yang tidak valid, dan salah dalam melakukan perhitungan harga. Program perbaikan yang dilakukan secara real time memperbolehkan untuk memperbaiki banyak tipe kesalahan yang mengidentifikasi dan meningkatkan efektifitas serta efisiensi operasional.
    Akhirnya, pemrosesan secara real time akan mengurangi pemakaian kertas. Kertas dokumen mahal untuk dibuat dan sering rusak. Dokumen elektronik sangat efisien, efektif, dan sangat berguna bagi jejak audit.

    Contoh Real Time Audit
    Project cycle timeline
    Concept Proposal Allocation Development Operations Substitution
    Initial outline Detailed plan Decision Implementation Management Cycle end

    Kontribusi dari Kantor Pengawas Keuangan Negara, Israel Dinamika modern proses pengambilan keputusan dan konsekuensinya berpotensi jauh, menciptakan kebutuhan audit aktif dan relevan, yaitu Waktu, Real Audit. Jenis audit, mengangkat isu-isu filosofis yang menarik, mengenai ruang lingkup kewenangan BPK, dan hubungannya dengan cabang eksekutif. The Comptroller Negara Israel melakukan audit waktu nyata dan dalam kasus-kasus luar biasa, bahkan campur tangan dalam perjalanan proses pengambilan keputusan. Misalnya, Pengawas Keuangan Negara melakukannya ketika berhadapan dengan proyek jangka panjang maupun proses seperti penyerapan imigrasi massa Soviet Yahudi di Israel selama 1990-1991 atau pengembangan pesawat tempur Lavi.

    Dalam kasus-kasus luar biasa, untuk mencegah kerugian besar, ketika mereka bisa dihindari, para Pengawas Keuangan Negara campur tangan secara real time, selama proses pengambilan keputusan itu sendiri. Hal ini dilakukan bukan dengan mendikte atau bahkan merekomendasikan yang keputusan harus diambil, tetapi dengan membawa perhatian pembuat keputusan, dan informasi relevan yang mereka harus mempertimbangkan selama proses pengambilan keputusan. Para Pengawas Keuangan Negara juga akan campur tangan ketika jelas bahwa keputusan tertentu disukai oleh pemerintah mungkin mengakibatkan pelanggaran hukum.


    Berikut ini adalah beberapa contoh Real Time Audit
    Sebuah banding kepada Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan kembali proposal tertentu yang diadopsi oleh komite menteri untuk menjual perusahaan pemerintah, ketika informasi mencapai Pengawas Keuangan Negara bahwa kesepakatan yang diusulkan undervalued aset perusahaan.
    The Pengawas Keuangan Negara membahas Menteri Keuangan selama musyawarah untuk menyetujui penjualan perusahaan: yaitu setelah pemerintah telah mengadopsi keputusan untuk menyetujui penjualan, dan sebelum penjualan itu akhirnya disetujui oleh Komite Keuangan Knesset (Parlemen Israel).

    Sebuah banding ke kota untuk kembali inisiatif untuk membangun kantor kotamadya dan sebuah sekolah berdasarkan perjanjian kredit tertentu yang sangat merugikan. Pada saat yang sama, banding dibuat untuk Kementerian Dalam Negeri, yang telah menyetujui pengaturan kredit, untuk mempertimbangkan kembali masalah ini juga. Intervensi ini sebenarnya menghasilkan penilaian ulang oleh orang-orang yang bersangkutan dan tabungan sebesar $ 25 juta.

    Intervensi dalam sebuah proyek pembangunan besar di Yerusalem, sebelum kontrak final ditandatangani dengan pengusaha swasta, ketika menjadi jelas bahwa otoritas publik akan menandatangani kontrak terlalu merugikan kepentingan umum.


    BAB V
    PERATURAN DAN REGULASI

    Pengertian Peraturan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

    Pengertian Regulasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.

    Perbandingan Cyber Law

    Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
    Perbandingan Cyber Law di berbagai negara


    Cyber Law negara Indonesia
    Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
    Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
    Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
    Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
    Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
    UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
    Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
    Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):

    o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
    o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
    o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
    o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
    o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
    o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
    o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
    o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

    Cyber Law Negara Singapore
    The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
    Didalam ETA mencakup :
    Kontrak Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
    Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan. Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
    Tandatangan dan Arsip elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
    Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

    Cyber Law Negara Thailand
    Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

    Cyber Law Negara Malaysia
    Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia.

    Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
    Di Malaysia masalah perlindungan konsumen, cybercrime, muatan online, digital copyright, penggunaan nama domain, kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia. Sedangkan untuk masalah privasi, spam dan online dispute resolution masih dalam tahap rancangan.

    COMPUTER CRIME ACT
    Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia Computer Crime Act (Malaysia) merupakan suatu peraturan Undang – undang yang memberikan pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan penyalah gunaan komputer, undang – undang ini berlaku pada tahun 1997. Computer crime berkaitan dengan pemakaian komputer secara illegal oleh pemakai yang bersifat tidak sah, baik untuk kesenangan atau untuk maksud mencari keuntungan. Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat. Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet.

    COUNCIL OF EUROPE CONVETION ON CYBER CRIME
    Merupakan suatu organisasi international dengan fungsi untuk melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. 38 Negara, termasuk Amerika Serikat tergabung dalam organisasi international ini. Tujuan dari organisasi ini adalah memerangi cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan. Council of Europe Convention on Cyber Crime mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.


    Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.

    Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.

    Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.

    Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime

    melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.

    Dapat disimpulkan, perbandingan dari Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah bahwa pada Cyber Law terfokus pada aspek yang berhubungan dengan subyek hukum, sedangkan Computer Crime Act lebih menekankan pada aspek keluaran dari pemanfaatan dan pemakaian komputer dan Council of Europe Convention on Cyber Crime merupakan lembaga organisasi untuk memerangi kejahatan di dunia maya sekaligus meningktkan kerjasama antar Negara. Perbadingan lain dapat dilihat dari segi dimana hukum itu diterapkan. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.

    BAB VI
    PERATURAN DAN REGULASI

    UU NO.19 YANG BERHUBUNGAN DENGAN HAK CIPTA
    Undang-undang No. 19 tahun2002 tentang hak cipta yang berkaitan dengan komputerisasi adalah :

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1 , ayat 8 :
    Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

    LINGKUP HAK CIPTA
    Pasal 2, ayat 2 :
    Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

    Pasal 12, ayat 1 :
    Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
    a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

    Pasal 15 :
    Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
    a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
    b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan
    c. 
    umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
    d. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

    PERLIDUNGAN HAK CIPTA
    Dalam kerangka perlindungan hak cipta, hukum membedakan dua macam hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi berhubungan dengan kepentingan ekonomi pencipta seperti hak untuk mendapatkan pembayaran royalti atas penggunaan (pengumuman dan perbanyakan) karya cipta yang dilindungi. Hak moral berkaitan dengan perlindungan kepentingan nama baik dari pencipta, misalnya untuk tetap mencantumkan namanya sebagai pencipta dan untuk tidak mengubah isi karya ciptaannya.

    Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

    Tidak ada Hak Cipta untuk kegiatan berikut ini :
    a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
    b. peraturan perundang-undangan;
    c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
    d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
    e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

    PEMBATASAN HAK CIPTA
    Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.

    Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan diwajibkan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan.
    Untuk lembaga penyiaran yang menyisipkan suatu ciptaan, lembaga penyiaran ini harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan apabila mengumumkan ciptaan dari pemilik ciptaan tersebut.

    PENDAFTARAN HAK CIPTA
    Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran.

    Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].

    Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

    BAB VII
    PERATURAN DAN REGULASI

    UU NO.36 YANG BERHUBUNGAN DENGAN TELEKOMUNIKASI
    Azas & Tujuan Telekomunikasi
    Pasal 2
    Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata,kepastian hukum,keamanan,kemitraan,etika dan kepercayaan pada diri sendiri.

    Pasal 3
    Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
    Penyelenggaraan Komunikasi

    Pasal 7
    (1) Penyelenggara telekomunikasi meliputi :
    a. penyelenggara jaringan telekomunikasi;
    b. penyelenggara jasa telekomunikasi;
    c. penyelenggara telekomunikasi khusus

    (2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi,diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a. melindungi kepentingan dan keamanan Negara;
    b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tututan global;
    c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
    d. peran serta masyarakat.
    Penyidikan

    Pasal 44
    (1) Selain penyidik Pejabat Polisi Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang telekomunikasi.
    (2)Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) berwenang:
    a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
    b. melakukan pemeriksaaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana dibidang telekomunikasi.
    c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
    d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
    e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
    f. menggeledah tempat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
    g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaita dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
    h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
    i. mengadakan penghentian penyidikan.

    (3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
    Sanksi Administrasi

    Pasal 45
    Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1),Pasal 18 ayat (2), pasal19,pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.

    Pasal 46
    (1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.

    (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
    ketetentuan pidana


    Pasal 47
    Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
    rupiah).

    Pasal 48
    Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    Pasal 49
    Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    Pasal 50
    Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    Pasal 51
    Penyelenggara komunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

    Pasal 52
    Barang siapa memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    Pasal 53
    (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
    (2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

    Pasal 54
    Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua raatus juta rupiah).

    Pasal 55
    Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    Pasal 56
    Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

    Pasal 57
    Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    Pasal 58
    Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal 56 dirampas oleh negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 59
    Perbuataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal 51,Pasal 52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.

    BAB VIII
    PERATURAN DAN REGULASI

    RUU tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)
    (peraturan bank indonesia tentang internet banking)

    Internet banking merupakan layanan perbankan yang memiliki banyak sekali manfaatnya bagi pihak bank sebagai penyedia dan nasabah sebagai penggunanya. Transaksi melalui media layanan internet banking dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Melalui internet banking, layanan konvensional bank yang komplek dapat ditawarkan relatif lebih sederhana, efektif, efisien dan murah. Internet banking menjadi salah satu kunci keberhasilan perkembangan dunia perbankan modern dan bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa dengan internet banking, keuntungan (profits) dan pembagian pasar (marketshare) akan semakin besar dan luas. Internet banking, terdapat pula resiko-resiko yang melekat pada layanan internet banking, seperti resiko strategik, resiko reputasi, resiko operasional termasuk resiko keamanan dan resiko hukum, resiko kredit, resiko pasar dan resiko likuiditas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking.
    Upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk meminimalisir terjadinya kejahatan internet fraud di perbankan adalah dengan dikeluarkannya serangkaian peraturan perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk menerapkan manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan sistem teknologi informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.
    Lebih lanjut, dalam rangka memberikan payung hukum yang lebih kuat pada transaksi yang dilakukan melalui media internet yang lebih dikenal dengan cyber law maka perlu segera dibuat Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang mengenai Transfer Dana (UU Transfer Dana). Dengan adanya kedua undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes termasuk mencegah kejahatan internet fraud.

    BAB IX
    ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
    Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja, Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis dan Pakta Integritas

    Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
    Dalam membangun suatu badan usaha terdapat suatu tujuan untuk dibentuknya suatu badan usaha diantaranya adalah dorongan sosial, untuk mendapatkan kekuasaan, ingin bebas dan tidak terikat dll. Dari berbagai tujuan tesebut terdapatlah suatu manfaat yang dapat diperoleh :
    Memudahkan mengurangi resiko
    Mempermudah memperbesar usaha dan mencapai “performance excellence” antara lain melalui pendekatan Malcolm Baldrige dan Balance Scorecard
    meningkatkan kepastian keberhasilan perencanaan sampai kontrol
    Meningkatkan daya saing perusahaan
    Dalam melaksanakan pendirian badan usaha tersebut tidak akan berjalan dengan mulus, ada beberapa faktor yang harus dihadapi, diantaranya :
    Barang dan Jasa yang akan dijual
    Pemasaran barang dan jasa
    Organisasi intern
    Penentuan harga
    Pembelanjaan
    Pembelian
    Kebutuhan Tenaga Kerja
    Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll


    Mengurus surat perizinan membangun usaha terdapat beberapa yang harus dipenuhi, diantaranya
    1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
    2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
    5. Nomor Rekening Bank (NRB)
    6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
    7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
    Prosedur pendirian bisnis atau usaha diantaranya adalah
    • Mengadakan rapat umum pemegang saham.
    • Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
    • Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing.
    • Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).

    Pengertian Kontrak
    Istilah perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut overeenscomsrecht. Menurut Salim H.S, (2004:3) Perjanjian atau Kontrak adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
    Pengertian Kerja
    Kerja adalah suatu kegiatan untuk menghasilkan sesuatu yang diinginkan atau yang diperoleh. Terdapat beberapa pengertian kerja yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) Kerja adalah perbuatan melakukan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan hasil, hal pencarian nafkah.
    Menurut Dr. Franz Von Magnis di dalam Anogara (2009:11), pekerjaan adalah “kegiatan yang direncanakan”. Sedangkan Hegel di dalam Anogara (2009:12) menambahkan bahwa “inti pekerjaan adalah kesadaran manusia”.
    Dr. May Smith di dalam Anogara (2009:12) menyatakan bahwa “tujuan kerja adalah untuk hidup”. Dengan demikian, mereka yang menukarkan kegiatan fisik atau kegiatan otak dengan sarana kebutuhan hidup, berarti bekerja.
    Pengertian Kontrak Kerja
    Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
    Menurut KUH perdata pasal 1601a kontrak kerja harus memenuhi syarat-syarat seperti dibawah ini :
    Adanya pekerja dan pemberi kerja
    Pelaksanaan kerja
    Waktu
    Adanya upah yang diterima
    Syarat sahnya yang harus tercipta pada suatu kontrak adalah :
    Kesepakatan, maksudnya adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima. Kesepakatan tidak dapat terwujud jika didalam kontrak adanya unsur paksaan dan lainnya
    Kewenangan, maksudnya adalah pihak yang membuat kontrak adalah pihak-pihak yang diakui oleh hukum untuk menjadi subyek hukum
    Kontrak kerja harus sesuai dengan undang-undang
    Objek didalam kontrak harus jelas, maksudnya adalah tidak ada pertentangan antara kontrak dengan undang-undang
    Terdapat 4 macam di dalam prosedur pengadaan tenaga kerja, diantaranya :
    Perencanaan Tenaga Kerja
    Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Didalam perencanaan tenaga kerja terdapat dua (2) penentuan yaitu secara kuantitas dan kualitas. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dengan cara job analysis. Job analysis dibagi menjadi dua yaitu Job description dan Job Spesification / Job Requirement.
    Penarikan Tenaga Kerja
    Untuk penarikan tenaga kerja didapat dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Sedangkan sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. 
    Seleksi Tenaga Kerja
    Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
    Penempatan Tenaga Kerja
    Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
    Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

    Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
    Terdapat 4 jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
    Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
    Penilaian kualifikasi
    Permintaan penawaran dan negosiasi harga
    Penetapan dan penunjukan langsung
    Penunjukan penyedia barang/jasa
    Pengaduan
    Penandatanganan kontrak
    Kontak Bisnis
    Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.




    Pakta Integritas

    Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
    Tujuan Pakta Integritas :
    mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
    mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing

    BAB X
    MODEL PENGEMBANGAN STANDAR PROFESI

    Profesi Bidang IT
    Bidang IT (Information Technology) atau Teknologi Infromasi merupakan salah satu platform yang sangat berkembang seiring dengan bertambahnya waktu. Hal ini pun beriringan dengan makin banyak peminat untuk berprofesi dalam bidang ini. Dimana adanya seorang profesional maka bidang tersebut, hal berlaku pula untuk bidang IT.
    Bidang IT sendiri merupakan suatu wilayah studi yang berkaitan dengan teknologi yang membantu manusia dalam membuat, menyimpan, menggandakan, dan menyebarkan informasi. Jenis-jenis profesi pada bidang IT secara umum dapat digolongkan menjadi 3 kelompok, yaitu:
    Kelompok pertama merupakan kelompok profesi yang fokus terhadap perangkat lunak (software). Profesi tersebut dapat berupa perancangan sistem operasi, database, maupun aplikasi.

    Contoh profesi pada kelompok ini antara lain:

    System Analyst.
    Merupakan profesi yang bertugas merancang dan menganalisa sistem yang akan diimplementasikan. Analisa tersebut terkait kelebihan dan kekurangan sistem, hingga studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
    Programmer, merupakan profesi yang bertugas mengimplementasikan rancangan program dari sistem analis. Program yang dibuat oleh Programme ditujukan untuk user umum dan dibuat menggunakan bahasa pemrograman yang ada.

    Web Developer, merupakan profesi yang melakukan perencanaan, studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web. Web developer lebih fokus dalam membuat kerangka web dan memastikan user dapat menyelesaikan keperluannya.
    Web Designer, merupakan profesi yang terlibat dalam pembuatan desain visual situs web agar atraktif dan menarik. Peran dari profesi ini untuk memudahkan user dalam mengakses suatu web.

    Kelompok kedua, terdiri profesi yang fokus terhadap perangkat keras (hardware). Profesi pada kelompok ini yaitu:


    Techincal Engineer
    Profesi yang berada pada bidang teknik tentang pembuatan, pemeliharaan maupun perbaikan sistem komputer.
    Networking Engineer, merupakan profesi yang terlibat dalam bidang teknis jaringan komputer, dari pemeliharaan hingga troubleshooting-nya.

    Kelompok ketiga berisikan profesi yang terlibat dalam operasional sistem informasi, profesi pada kelompok ini seperti:

    System Administrator
    Profesi yang bertugas terhadap operasional teknis sistem, melakukan pemeliharaan, mengatur hak akses, dan sebagainya.
    EDP Operator, profesi yang bertugas untuk mengoperasikan program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam suatu lingkungan kerja.

    MIS Director
    Profesi yang memiliki wewenang tertinggi terhadap sistem informasi, melakukan manajemen sistem secara keseluruhan, baik hardware, software maupun SDM.


    Standar Profesi ACM dan IEEE
    ACM (Association for Computing Machinery) adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947 dan berpusat di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian(“chapter”) lokal dan 34 grup minat khusus (Special Interest Group, SIG), dimana mereka melakukan kebanyakan kegiatan mereka. Banyak dari SIG mensponsori konferensi teratur yang menjadi terkenal sebagai acara utama untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. SIG juga menerbitkan sejumlah jurnal khusus, majalah, dan surat berita. ACM juga mensponsori acara yang berhubungan dengan ilmu komputer seperti ACM International Collegiate Programming Contest (ICPC) yang mendunia, dan telah mensponsori beberapa acara lainnya, seperti pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep Blue.
    ACM pesaing utama adalah IEEE Computer Society. Sulit untuk generalisasi akurat tentang perbedaan antara keduanya, tetapi ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.

    Standar profesi yang dimiliki ACM terdiri dari 24 poin yang berisikan berbagai isu yang mungkin dihadapi oleh seorang profesional. Ke-24 poin tersebut terbagi menjadi 4 golongan, pada golongan 1 berisikan garis besar konsiderasi etik, golongan 2 menjelaskan konsiderasi yang lebih spesifik terkait tindakan profesional, golongan 3 membahas lebih spesifik terkait individual yang memiliki peran sebagai pemimpin, dan golongan 4 yang berupa prinsip-prinsip terkait kode etik ACM.

    IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineer) merupakan asosiasi professional terbesar di dunia yang didedikasikan untuk memajukan inovasi teknologi. IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa, yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.
    Sebelumnya IEEE bergerak dalam bidang elektroteknika. Namun, meluasnya dan saling berkaitnya bidang-bidang ilmu yang menjadi minat pengembangan IEEE membuat organisasi ini memposisikan diri untuk bergerak dalam teknologi-teknologi lain yang terkait. Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.

    Standar profesi yang dikeluarkan IEEE berupa kode etik yang terdiri dari 10 poin untuk menjamin berjalannya tujuan IEEE dalam pengembangan teknologi dalam bidang profesional terkait.

    Standar Profesi di Indonesia
    Standar profesi IT di Indonesia belum mencangkup seluruh profesi di bidang IT tersebut, hal ini dikarenakan standarisasi yang diperlukan Indonesia merupakan standarisasi lengkap, dimana seluruh kemampuan profesi IT dibidangnya harus dikuasai tanpa terkecuali.
    Sertifikasi berbeda dengan ujian, lisensi ataupun registrasi. Registrasi mungkin berguna untuk statistik, tetapi tidak praktis untuk diterapkan akan lebih bermanfaat dengan sertifikasi. Untuk sertifikasi, inisiatif harus lahir dari sektor industri dan untuk bidang teknologi informasi sebaiknya berfokus pada model SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation).

    Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesional dalam Teknologi Informasi.
    Sertikasi pada model SRIG-PS berbeda dengan badan lain seperti IEEE. Sertifikasi pada model SRIG-PS adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sedangkan sertifikasi IEEE adalah suatu jaminan tertulis, yang merupakan suatu demonstrasi formal yang merupakan konfirmasi dan merupakan suatu sistem atau komponen dari suatu persyaratan tertentu dan diterima untuk keperluan operasi. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk:
    Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
    Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
    Pengembangan profesional yang berkesinambungan.
    Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut:
    Sertifikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji)
    Perencanaan karir
    Profesional development
    Meningkatkan international marketability.

    BAB XI
    MODEL PENGEMBANGAN STANDAR PROFESI

    Perbedaan model profesi antara USA dan EROPA
    Model dan standar profesi di setiap negara berbeda-beda termasuk model dan standar profesi di Amerika dan Eropa. Untuk mengetahui perbedaan antara keduanya, maka berikut ini akan dijelaskan mengenai model dan standar profesi baik di Amerika maupun di Eropa. Model Pengembangan Standar Profesi • Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu. • Semakin luasnya penerapan Teknologi Informasi di berbagai bidang, telah membuka peluang yang besar bagi para tenaga profesional Tl untuk bekerja di perusahaan, instansi pemerintah atau dunia pendidikan di era globalisasi ini. • Secara global, baik di negara maju maupun negara berkembang, telah terjadi kekurangan tenaga professional Tl. Menurut hasil studi yang diluncurkan pada April 2001 oleh ITAA (Information Technology Association of America) dan European Information Technology Observatory, di Amerika pada tahun 2001 terbuka kesempatan 900.000 pekerjaan di bidang Tl.
    Model dan standar profesi di USA dan Kanada
    Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua yang diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional diatur sebagaimana dalam kode ini untuk meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik. 1. Pribadi Standar Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan dan mendedikasikan cita-cita tertinggi, kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat serta pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan dan keyakinan yang mengatur pejabat, karyawan dan masyarakat. Mereka harus mematuhi praktek profesional yang telah disetujui dan merupakan standar yang dianjurkan. 2. Tanggung Jawab Pejabat Publik Petugas pembiayaan pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab sebagai pejabat di sektor publik. Mereka harus menjunjung tinggi undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang. 3. Pengembangan Profesional Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka dan untuk memberikan dorongan bagi mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab kepada petugas keuangan untuk meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik. 4. Integritas Profesional – Informasi Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi. Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal. 5. Integritas Profesional – Hubungan Petugas pembiayaan pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas dan kebijakan dalam semua hubungan profesional. Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama sehingga tidak terdapat diskriminasi, pelecehan atau praktik yang tidak adil lainnya. 6. Konflik Kepentingan Petugas pembiayaan pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya kenyataan yang berbenturan dengan kepentingan. Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya demi kepentingan pribadi atau politik.

    Model dan standar profesi di Eropa (Inggris, Jerman dan Perancis)
    Standar Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dan lain-lain. Apabila ada kelompok yang ingin melakukan seperti ini, setiap masalah yang berhadapan dengan standar praktek harus diberikan kebijakan dan pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Hal yang sangat penting adalah isu-isu yang termasuk dalam standar praktek, saat ini harus relevan dengan anggota profesi yang menggunakannya. Standar praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit diterjemahkan. Terdapat dua bagian utama dalam dokumen ini, yaitu :
    * Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist * Standar Praktek COTEC yang dirancang tahun 1991 dan diperbaharui tahun 1996 1. Pribadi Atribut Pekerjaan therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan, keterbukaan pikiran dan loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang professional dan keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap semua konsumen yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing-masing konsumen. Pekerjaan ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para konsumen. Rahasia informasi pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap rincian pribadi yang disampaikan berdasarkan persetujuan mereka. 2. Perilaku dalam tim terapi pekerjaan dan dalam tim multi disiplin Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim yang mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. Pekerjaan terapis adalah menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan. Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam kerja profesional mereka. 3. Promosi profesi Pekerjaan terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin terhadap promosi terapi okupasi yang lain, masyarakat organisasi professional dan pengaturan badan-badan nasional seta internasional tingkat regional. 4. Standar praktek konsumen Untuk tujuan standar COTEC Praktek Konsumen, istilah yang digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang merupakan tanggung jawab terapis kerja.

    BAB XII
    SERTIFIKASI KEAHLIAN DI BIDANG IT

    Teknologi Informasi (IT) merupakan teknologi yang selalu berkembang baik secara revousioner (seperti misalnya perkembangan dunia perngkat keras), maupun yang lebih bersifat evolusioner (seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak). Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan dibidang IT menjadi suatu pekerjaan dimana pelakunua harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan IT tersebut. Artinya orang yang telah mencapai kata “ahli” pada suatu bidang masa kini bisa ketinggalan pada bidang yang sama dimasa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada.
    Sertifikasi keahlian di bidang IT dibutuhkan untuk mendapatkan pengakuan atau spesifikasi untuk bidang spesialisasi anda. Seperti pengalaman terhadap penggunaan software tertentu yang diimplementasikan dalam perusahaan tersbut. Selain itu Standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan perusahaan atau institusi untuk menilai kemampuan calon pegawainya.

    Keuntungan Sertifikasi
    Sertifikasi memiliki tujuan diantaranya membentuk tenaga praktisi IT yang berkualitas tinggi, membentuk standar kerja IT yang tinggi, pengembangan profesional yang berkesinambungan.

    Sertifikasi Nasional
    Terdapat dua jenis sertifikat yang dierbitkan olrh LSP telematika, yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment.

    A. Certificate of Competence
    Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai yang ditetapkan oleh kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.

    B. Certificate of Attainment
    Sertifikasi ini atas unitkompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar. Kedua jenis sertifikat tersebut disusun berdasarkan SKKNI

    Sertifikan Internasional

    A. Sertifikasi untuk bahasa pemrograman
    Program java -> Sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect.
    Program Java Mobile -> Sertifikasi dari Sun : SCWCD (Sun Certified Web Component Developer), SCBCD (Sun Certified Business Component Developer), SCDJWS (Sun Certified Developer for Java Web Service), SCMAD (Sun Certified Mobile Application Developer).
    Program Microsoft.NET -> Sertifikasi Microsoft  : Microsoft Certification Application Developer (MCAD), Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).


    B. Sertifikasi untuk Database

    Database Microsoft SQL Server -> Sertifikasi dari Microsoft

    1. MCP (Microsoft Certified Professional), Sertifikasi dasar yang diperoleh dengan mengambil 1 ujian mengenai Operating System atau Software Aplikasi.

    2. MCDST (Microsoft Certified Desktop Support Technician), Keahlian dasar untuk mendukung end-user dalam troubleshooting software dan hardware. Sertifikasi ini cocok untuk Help Desk Technician, Customer Support Representative, PCSupport Specialist, atau Technical Support Representative.

    3. MCSA (Microsoft Certified System Administrator), Seorang MCSA mempunyai keahlian untuk mengelola, mengimplementasi, dan troubleshooting pada platformWindows 2000 termasuk Windows.NET Server. MCSA cocok untuk Network Administrator, Network Engineer, System Administrator, IT Engineer, Network Technician, and Technical Support Specialist.

    4. MCSE (Microsoft Certified System Engineer), Sertifikasi MCSE cocok untuk System Engineer, Technical Support Engineer, Network Analyst, TechnicalConsultant, dll.

    5. MCAD (Microsoft Certified Application Developer). MCAD ditujukan bagi Analysts/ Programmer atau Software Application Specialist. Seorang MCAD mempunyai keahlian membangun, dan dapat mengatur aplikasi, komponen, web maupun desktop client pada satu departemen dan mengelola back-end data. Dapat diperoleh sebelum MCSD.
    6. MCSD (Microsoft Certified Solution Developer). MCSD ditujukan bagi para professional yang hendak dan sedang bekerja mendesain dan membangun solusi bisnis tingkat enterprise dengan menggunakan Development Tools Microsoft, platform dalam framework Microsoft .NET. Sertifikasi MCSD cocok untuk Software Engineer, Software Applications Engineer, Software Developer,Technical Consultant.

    7. MCDBA (Microsoft Certified Database Administrator), Sertifikasi MCDBA ditujukan untuk professional IT yang hendak dan sedang bekerja dalamimplementasi dan administrasi SQL Server. MCDBA cocok untuk Database Administrator, Database Analyst, dan Database Developer.

    8. Microsoft Certified Trainers ( MCT ).

    9. Microsoft Office Specialists ( Office Specialist ) adalah sertifikasi premium untuk aplikasi desktop Microsoft. Sertifikasi ini merupakan sertifikasi dengan standar global untuk validasi keahlian dalam menggunakan Microsoft Office dalammeningkatkan produktivitas kerja. Fokus dari sertifikasi Office Specialist adalahmengevaluasi pemahaman menyeluruh terhadap program-program MicrosoftOffice dan Microsoft Project, kemampuan untuk menggunakan feature-featureadvanced, dan kemampuan untuk mengintegrasikan program-program Officedengan software lain.

    Microsoft Certified DBA Database Oracle -> Sertifikasi dari Oracle

    1. Oracle Certified DBA Associate, dengan sertifikasi pada jenjang ini sesorangdianggap memiliki pengetahuan dasar yang memungkinkan mereka bekerjasebagai anggota yunior dalam sebuah tim yang terdiri dari administrator databaseatau pengembang aplikasi.

    2. Oracle Certified DBA Professional, sertifikasi ini ditujukan bagi pemegangsertifikasi jenjang Associate yang ingin meningkatkan penguasaan teknologiOracle dalam administrasi database. Pada jenjang ini kandidat yang berminat jugadapat mengambil ujian tambahan untu untuk spesialisasi manajemen databaseOracle pada lingkungan sistem operasi Linux.

    3. Oracle Certified DBA Master, merupakan jenjang tertinggi dalam jalur sertifikasiDBA. Seorang OCM adalah seorang DBA profesional yang sudah teruji dalammenangani aplikasi dan sistem database yang memiliki karakter mission critical.Berbeda dengan ujian pada jenjang OCA dan OCM yang berupa ujian teori, ujianOCM mengambil bentuk praktikum di sebuah lab khusus dimana kandidat diminta untuk memberikan solusi terhadap berbagai skenario permasalahan yang meliputi konfigurasi database, konfigurasi jaringan database, konfigurasi dan penggunaan Oracle Enterprise Manager, dan hal-hal kritis seperti manajemenkinerja dan database recovery.

    BAB XIII
    SERTIFIKASI KEAHLIAN DI BIDANG IT

    Bidang Maintenance
    Tiga windu Dirgantara Indonesia telah menunjukan kiprahnya dalam penguasaan teknologi dan industri kedirgantaraan. Penguasaan teknologi yang diterapkan dalam bidang desaign, manufacturing, quqlity assurance, product support, maintenance dan overhaul telah mendapat pengakuan dari otoritas nasional maupun internasional. Dallam bidang engineering: sertifikasi JAA (otoritas Eropa) untuk CN – 235-110, DGAC (otoritas sipil – RI), IMAA (otoritas militer – RI). Dalam bidang quality assurance: sertifikasi dari GD – AS,BAe – Inggris, Lockheed – AS, Boeing – AS. Dalam bidang product support and Maintenance – overhaul – repair : untuk Aircraft service sertifikasi dari DGAC – RI,Hamkam dan Oman untuk turbin dan propulasi sertifikasi dari DGAC – RI, FAA – AS, Hamkam, Malaysia, Engine Manufacturers - AS – Kanada – Inggris – Prancis, ISO – 9002 serta DGAC – RI untuk Maintenance Organization.

    Bidang Administration
    Cisco Certified Network Associate (CCNA) merupakan salah bentuk sertifikasi network administrator,sertifikasi ini dikeluarkan oleh Cisco dan merupakan sertifikasi tingkat pertama dalam jajaran sertifikasi Cisco. Cisco sendiri merupakan vendor peralatan jaringan komputer terkemuka yang produknya banyak sekali dipakai oleh perusahaan-perusahaan. Materi pembelajaran CCNA dirancang agar lulusannya mampu melakukan installasi, konfigurasi dan memanage LAN, WAN, serta security dasar untuk jaringan kecil small office home office. Dengan mengambil sertifikat CCNA dari CISCO, Anda masuk kedalam jalur untuk menapaki karir profesional di bidang networking.

    Bidang Manajemen & Audit
    Internal Auditor merupakan profesi yang relative baru dalam dunia bisnis. Kebutuhan internal auditor di Indonesia mulai dirasakan setelah keluarnya Position Paper #1/2003 yang disampaikan kepada Gubernur Bank Indonesia, Menteri BUMN dan Ketua Bapepam mengenai penting dan strategisnya peran internal auditor dalam upaya mentransformasi good corporate governance principles dari tataran ideal ke dalam bentuk yang lebih konkret, yaitu tataran implementasi. Kebutuhan dunia bisnis akan internal auditor yang kompeten terus meningkat dan belum diimbangi oleh jumlah sumber daya kompeten secara memadai.
    Berdasarkan fenomena kelangkaan sumber daya internal auditor yang kompeten di atas, Fakultas Ekonomi Widya Mandala Surabaya sebagai institusi pendidikan yang sejak dahulu mengedepankan kualitas, menyelenggarakan Short Course Program Sertifikasi Qualified Internal Auditor. Program ini merupakan hasil kerjasama dengan Yayasan Pendidikan Internal Auditor (YPIA)
    Program ini adalah satu-satunya program pendidikan sertifikasi Qualified Internal Auditor di Jawa Timur yang diakui oleh Organisasi Profesi Internal Auditor – satu-satunya organisasi yang berhak memberikan gelar QIA (Qualified Internal Auditor)
    Qualified Internal Auditor (QIA)
    Penyandang gelar QIA adalah internal auditor yang diakui memiliki pengetahuan dan ketrampilan sejajar dengan auditor kelas dunia.
    Gelar QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (DSQIA) setelah melalui pelatihan dan ujian sertifikasi QIA.

    BAB XIV
    SERTIFIKASI KEAHLIAN DI BIDANG IT

    Praktek Kode Etik Dalam Penggunaan Teknologi Informasi
    Perlunya Kode Etik Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama. Tanpa kode etik, maka setia individu dalam satu komunitas akan memiliki tingkah laku yang berdeda beda yang nilai baik menurut anggapanya dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya.
    Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik mana yang buruk menurut kepentinganya masing masing, atau menipu dan berbohong dianggap perbuatan baik, atau setiap orang diberikan kebebasan untuk berkendaraan di sebelah kiri dan kanan sesuai keinginanya.
    Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar dan teratur.
    Berikut prinsip-prnsip kode etik dalam penggunaan teknologi informasi.
    1. Prinsip integrity, confidentiality dan availability dalam teknologi informasi
    Integritas adalah sebuah konsep konsistensi tindakan, nilai, metode, langkah-langkah, prinsip, harapan, dan hasil. Dalam etika, integritas dianggap sebagai kejujuran dan kebenaran atau akurasi dari tindakan seseorang. Integritas dapat dianggap sebagai kebalikan dari kemunafikan, dalam integritas yang menganggap konsistensi internal sebagai suatu kebajikan, dan menunjukkan bahwa pihak-pihak yang memegang nilai-nilai tampaknya bertentangan harus account untuk perbedaan atau mengubah keyakinan mereka.
    Pengujian Integritas
    Integrity juga dapat disebut memiliki kehormatan, bersikap jujur ​​dan dapat dipercaya melakukan hal yang benar. Pengujian subyektif mengukur integritas dalam hubungan dengan konstruksi manusia. Sementara beberapa konstruksi, seperti matematika, dianggap sangat handal, semua konstruksi manusia tunduk pada asumsi manusia sebab dan akibat. Untuk menambahkan pengujian penyebab alam semesta yang lebih besar, kami mempekerjakan metode ilmiah.

    Pengujian Integritas Melalui Metode Ilmiah
    Metode ilmiah mengasumsikan bahwa sistem dengan integritas yang sempurna menghasilkan ekstrapolasi tunggal dalam domainnya yang satu dapat menguji terhadap hasil yang diamati. Dimana hasil tes sesuai dengan harapan hipotesis ilmiah, integritas ada antara sebab dan akibat dari hipotesis dengan cara metode dan langkah-langkah. Dimana hasil tes tidak cocok, hubungan kausal yang tepat digambarkan dalam hipotesis tidak ada.
    Mempertahankan sudut pandang netral membutuhkan pengujian ilmiah untuk direproduksi oleh pihak independen. Pengujian ilmiah tidak dapat menghasilkan "kebenaran mutlak" karena tes ilmiah mengasumsikan prinsip, nilai, metode dan tindakan di luar lingkup tes.

    Integritas Dalam Etika
    Dalam diskusi tentang perilaku dan moralitas, satu pandangan dari properti integritas melihatnya sebagai keutamaan mendasarkan tindakan pada kerangka internal konsisten prinsip. Skenario ini dapat menekankan kedalaman prinsip dan kepatuhan setiap tingkat postulat atau aksioma kepada mereka secara logis bergantung pada satu dapat menggambarkan seseorang memiliki integritas etis untuk sejauh bahwa segala sesuatu yang orang yang melakukan atau percaya:. Tindakan, metode, langkah-langkah dan prinsip - semua ini berasal dari kelompok inti tunggal nilai-nilai.

    Subjektif Interpretasi
    Dalam penggunaan masyarakat umum, orang kadang-kadang menggunakan kata "integritas" dalam referensi pada moralitas yang tunggal "mutlak" daripada mengacu pada asumsi dari sistem nilai yang bersangkutan.
    Dalam konteks mutlak, kata "integritas" menyampaikan ada artinya antara orang dengan definisi yang berbeda dari moralitas mutlak, dan menjadi tidak lebih dari pernyataan samar kebenaran politik yang dirasakan atau popularitas, mirip dengan menggunakan istilah-istilah seperti "baik" atau "etis" dalam konteks moralistik.

    Integritas Dalam Etika Modern
    Dalam sebuah studi formal dari "integritas" istilah dan maknanya dalam etika modern, profesor hukum Stephen L. Carter melihat integritas tidak hanya sebagai penolakan untuk terlibat dalam perilaku yang evades tanggung jawab. Tetapi juga sebagai pemahaman tentang modus yang berbeda atau gaya di mana wacana upaya untuk mengungkap kebenaran tertentu.
    Carter menulis integritas yang membutuhkan tiga langkah: ". Membedakan apa yang benar dan apa yang salah, bertindak atas apa yang Anda miliki terlihat, bahkan dengan biaya pribadi, dan mengatakan secara terbuka bahwa Anda bertindak atas pemahaman Anda tentang benar dan yang salah" Dia menganggap integritas sebagai berbeda dari kejujuran.

    Hukum
    Integritas adalah landasan penting dari setiap sistem yang didasarkan pada supremasi hukum dan objektivitas. Sistem seperti ini berbeda dari yang mana mengatur otokrasi pribadi. Sistem terakhir ini sering kurang dalam integritas karena mereka meninggikan keinginan subjektif dan kebutuhan kelas individu atau sempit tunggal individu di atas tidak hanya mayoritas, tetapi juga hukum supremasi sistem tersebut juga sering mengandalkan kontrol ketat atas. partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan kebebasan informasi.
    Sejauh ini melibatkan perilaku ketidakjujuran, kejahatan, korupsi atau penipuan, mereka tidak memiliki integritas. Sistem facially "terbuka" atau "demokrasi" dapat berperilaku dengan cara yang sama dan dengan demikian kekurangan integritas dalam proses hukum mereka.

    Psikologis / Kerja Seleksi Tes
    Prosedur yang dikenal sebagai "tes integritas" atau sebagai "tes kejujuran" bertujuan untuk mengidentifikasi calon karyawan yang mungkin menyembunyikan aspek-aspek negatif atau menghina dirasakan masa lalu mereka, seperti pengobatan, tuduhan kriminal kejiwaan atau penyalahgunaan narkoba. Mengidentifikasi calon tidak cocok bisa menyelamatkan majikan dari masalah yang mungkin timbul selama masa kerja mereka. Tes Integritas membuat asumsi tertentu, khususnya:

    bahwa orang-orang yang memiliki "integritas rendah" laporan perilaku yang lebih jujur

    bahwa orang-orang yang memiliki "integritas rendah" mencoba untuk menemukan alasan untuk membenarkan perilaku

    bahwa orang-orang yang memiliki "integritas rendah" pikir orang lain lebih cenderung  untuk melakukan kejahatan - seperti pencurian   

    bahwa orang-orang yang memiliki "integritas rendah" menunjukkan perilaku impulsif

    Confidentiality

    Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat batalnya proses pengadaan.
    Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak.
    Seringkali perancang dan implementor dari sistem informasi atau sistem transaksi elektronik lalai dalam menerapkan pengamanan. Umumnya pengamanan ini baru diperhatikan pada tahap akhir saja sehingga pengamanan lebih sulit diintegrasikan dengan sistem yang ada. Penambahan pada tahap akhir ini menyebabkan sistem menjadi tambal sulam. Akibat lain dari hal ini adalah adanya biaya yang lebih mahal daripada jika pengamanan sudah dipikirkan dan diimplementasikan sejak awal.
    Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan data yang diinginkan.


    Avaliability
    Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Dapat dibayangkan efek yang terjadi ketika proses penawaran sedang dilangsungkan ternyata sistem tidak dapat diakses sehingga penawaran tidak dapat diterima. Ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan karena tidak dapat mengirimkan penawaran, misalnya.
    Hilangnya layanan dapat disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari benca alam (kebakaran, banjir, gempa bumi), ke kesalahan sistem (server rusak, disk rusak, jaringan putus), sampai ke upaya pengrusakan yang dilakukan secara sadar (attack). Pengamanan terhadap ancaman ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem backup dan menyediakan disaster recovery center (DRC) yang dilengkapi dengan panduan untuk melakukan pemulihan (disaster recovery plan).

    2. Privacy, Term & Condition Penggunaan TI
    a. Privacy
     Pada dasarnya, privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih ke arah data-data yang bersifat pribadi.
    Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dariisi e-mail tersebut, sehingga tidak bisa disalah gunakan oleh pihak lain.

    b. Term & condition penggunaan TI
    Term & condition penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harusditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity,privacy dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya.


    Sumber :


    itjen.deptan.go.id/index.php/beranda/44-artikel/479-auditforensikmembedahfrauddanligitasi

    id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002

    www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55fe6e132fa14/cara-mendaftarkan-hak-kekayaan-intelektual

    akmal-aria.blogspot.com/2015/06/uu-no19-tahun-2002-mengenai-hak-cipta.html

    nillafauzy.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html

    rezadaniss.blogspot.com/2014/04/ruang-lingkup-uu-dan-prosedur.html)

    iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.4 http://juniorhendy.blogspot.com/2010/03/model-pengembangan-standar-profesi.html

    yanhasiholan.wordpress.com/2013/10/16/pengertian-etika-profesi-dan-etika-profesi/

    indahwardani.wordpress.com/2011/05/11/pengertian-etika-profesi-etika-profesi-dan-kode-etik-profesi/

    dkhaprasetyo.wordpress.com/2016/04/27/jenis-jenis-profesi-dibidang-it-deskripsi-kerja-profesi-it-standar-profesi-di-indonesia-dan-regional/

    freezcha.wordpress.com/2011/04/13/profesi-di-bidang-it/

    www.thebalance.com/web-design-vs-web-development-what-is-the-difference-2071185

    www.acm.org/about-acm/acm-code-of-ethics-and-professional-conduct

    wahyuprasetyo89.wordpress.com/2011/05/10/standar-profesi-acm-dan-ieee/

    www.ieee.org/about/corporate/governance/p7-8.html

    yudaarthur7.blogspot.co.id/2015/06/standar-profesi-ti-di-indonesia-dan.html

    nindiwahyuni.blogspot.com/2014/04/sertifikasi-keahlian-di-bidang-it.html

    seagit89.blogspot.com

    danangharda.blogspot.com/2012/03/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan.html

    0 komentar

  • Copyright © 2013 - Nisekoi - All Right Reserved

    Just for Share Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan